Landasan Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional HAM
Landasan Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional HAM
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya. Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa yaitu pancasila.
Setiap bangsa memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. kepercayaan tersebut memberikan pembenaran tentang bukti adanya Tuhan. Bukti adanya Tuhan sangat berhubungan dengan segala sesuatu yang ada di alam semesta. Hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan sesama manusia yang terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Karena kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang.
Manusia memiliki sifat individu dan social yang digunakan setiap orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi bagian dari kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya. Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi. Dalam kelompok, semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil karena tanpa keadilan, masyarakat itu akan rapuh dan mudah konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri.
Landasan Filosofis
Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat kefilsafatan. Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
Landasan Ideologis
Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat
Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya. Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama.
Landasan Yuridis Konstitusional
Hukum dasar NKRI adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang dijadikan hukum dasar NKRI adalah pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh. Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar HAM di dalam konstitusi yang memuat dasar-dasar HAM di dalam pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan pasal 34.
Berbagai aturan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 sebagai hukum yang tertinggi, oleh karena itu peraturan hukum dibawahnya harus bersumber atau sekurang-kurangnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya.
Post a Comment