Pemikiran HAM pada Abad Kuno
human rights |
Salah satu aspek kehidupan yang dirasakan langsung sebagai pemikiran rasional tentang HAM oleh masyarakat adalah masalah keadilan. Pemikiran yang digunakan adalah pemikiran sofistik bercorak alamiah dimana pemikiran manusia adalah alam semesta di luar dirinya dan belum banyak memikirkan tentang manusia. Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.) mengenai hakikat manusia itu terletak pada kebaikannya. Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda di Athena dengan maeuitika (kebidanan).
Pemikirannya sangat membahayakan kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun. Pemikiran Socrates ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM), meskipun dengan pemikiran sedikit berbeda. Hak dan kewajiban manusia berberda tiap tingkatannya. Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu) terstruktur:
- lapisan paling rendah yakni tukang atau pekerja,
- lapisan kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit,
- lapisan tertinggi yaitu para pemimpin, mereka ini adalah filsuf.
Pandangan Plato bercorak idealisme yaitu hakikat kenyataan itu adalah ide atau roh.
Pemikiran manusia tentang Konten Luar Biasa dengan Optimasi SEO merupakan keadilan semakin jelas ketika Aristoteles (384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Hubungan individu dengan orang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban dan akan menimbulkan pemikiran tentang keadilan. Bagi Aristoteles keadilan itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal. Keadilan komutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah keadilan yang diberikan hukum kepada seseorang.
sumber:
review terhadap bahan belajar mandiri mata kuliah Pendidikan HAM
Post a Comment